Rabu, 03 April 2013

Tabel Verifikasi Perhitungan PPN , PPh 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 (2) Praktis ala Nyo-Nyo

brutodppppnpph psl 22bersih (PPN dan 22)PPh 23ada PPNPPh 23 no PPNBERSIH (PPN dan 23)BERSIH PPh23pph 23 tanpa NPWP
     jasa lain, sewa    
4,999,800 4,545,273454,52768,1794,477,09490,90599,9964,454,3674,899,804199,992
4,996,4004,542,182454,21868,1334,474,04990,84499,9284,451,3384,896,472199,856
4,192,5003,811,364381,13657,1703,754,19376,22783,8503,735,1364,108,650167,700
2,700,0002,454,545245,45536,8182,417,72749,09154,0002,405,4552,646,000108,000
1,975,0001,795,455179,54526,9321,768,52335,90939,5001,759,5451,935,50079,000
1,350,0001,227,273122,72718,4091,208,86424,54527,0001,202,7271,323,00054,000
994,500904,09190,40913,561890,53018,08219,890886,009974,61039,780
brutoDPPPPNpph pasal 4 (2)jumlah pajakjumlah bersih
340,000,000 309,090,90930,909,09112,363,63643,272,727296,727,273
      
     
TARIF PPH 4 (2) 
pelaksana berKUALIFIKASI:perencana/pengawas:
kecil = 2%ada kualifikasi= 4%
selain kecil = 3% 
  
pelaksana tidak berKUALIFIKASI :non kualifikasi= 6%
non = 4%
Industri Makanan  
   
CateringBerapapun nilainya kena PPh 23 
   
Rumah Makan> 2 juta = PPh 22 saja 
   
Industri Roti> 1 juta = PPN 
(Dyriana, Swiss)> 2 juta = PPN dan PPh 22
Kompol = 15%- Perwira Tinggi -15 persen
AKP = 5%Jenderal Polisi 
Brigadir = 0 %Komisaris Jenderal Polisi 
bintara (Briptu dsb)=0 %Inspektur Jenderal Polisi 
aiptu = 0%Brigadir Jenderal Polisi 
 - Perwira Menengah -15 persen
 Komisaris Besar Polisi 
 Ajun Komisaris Besar Polisi 
 Komisaris Polisi 
 - Perwira Pertama -5 persen
 Ajun Komisaris Polisi 
 Inspektur Polisi Satu 
 Inspektur Polisi Dua 
   
 === Bintara ===0 persen
 - Bintara Tinggi - 
 Ajun Inspektur Polisi Satu 
 Ajun Inspektur Polisi Dua 
 - Bintara - 
 Brigadir Polisi Kepala 
 Brigadir Polisi 
 Brigadir Polisi Satu 
 Brigadir Polisi Dua 
   
 === Tamtama ===0 persen
 Ajun Brigadir Polisi 
 Ajun Brigadir Polisi Satu 
 Ajun Brigadir Polisi Dua 
 Bhayangkara Kepala 
 Bhayangkara Satu 
 Bhayangkara Dua
Keterangan : # Bruto adalah nilai kotor / nilai jual/ nilai penyerahan dari suatu barang. Biasanya nilai bruto itu adalah nilai barang (DPP) + PPN . #Jika barang tersebut obyek pajak pasal 23 yang nilainya kurang dari 1 juta, nilai bruto adalah nilai dari barang tersebut (Karena belum dikenakan PPN) #DPP singkatan dari Dasar Pengenaan pajak. Cara menghitungya adalah dengan rumus = 100/110 x Bruto #Jika barang tersebut obyek pajak pasal 23 yang nilainya kurang dari 1 juta, DPP nya adalah bruto itu sendiri. Jadi untuk melihat besar PPh 23, langsung lihat kolom PPh Pasal 23 tanpa PPN saja> #PPN adalah 10 persen x DPP . #Jika barang tersebut obyek pajak pasal 23 yang nilainya kurang dari 1 juta, nilai DPP adalah nilai Bruto itu sendiri. Tidak ada PPN yang dipungut untuk penyerahan barang yang nilainya kurang dari 1 juta #PPh Pasal 22 = DPP X 1.5 % #PPh pasal 22 dipungut atas penyerahan barang jika nilainya diatas 2 juta rupiah. Jika nilai barang Rp 1.500.000, maka hanya dikenakan PPN saja. #Jika rekanan tidak ber NPWP , maka tarif PPh Pasal 22 adalah 3 %. LEBIH LANJUT LIHAT : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 #PPh 23, Kolom PPh Pasal 23 diatas, untuk jasa lain = Bruto X 2 persen #Jika rekanan tidak ber NPWP , maka tarif PPh Pasal 23 adalah 4 %. #Jika nilai penyerahan barang kurang dari 1 juta , maka lihat kolom "PPh 23 No PPN" untuk melihat besar PPh Pasal 23 yang dipotong. #Jika penyerahan jasa catering (atau penyerahan lain yang dibebaskan dari PPN), maka lihat kolom "PPh 23 No PPN" lEBIH LANJUT LIHAT : Pasal 23 Undang-Undang PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 #PPh 4 ayat 2 diatas lebih spesifik untuk menghitung besaran PPh Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi Mirip dengan perhitungan PPh Pasal 23 sebenarnya. Tapi di dalam jasa konstruksi ini terdapat beberapa pengklasifikasian (Pelaksana, pengawas dan berkualifikasi, tidak berkualifikasi serta klasifikasi kecil, menengah atau besar). Lihat kolom di sebelahnya. lEBIH LANJUT LIHAT : Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh;PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 71 Tahun 2008; Semoga tidak bingung dan terima kasih :) ask me : neeaniio@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar