Senin, 15 April 2013

Mikir Tua Yuk Bro : (Pentingnya Mencicil Dana Pensiun di Usia Produktif)



Jakarta - Sudahkah Anda memikirkan sumber pendanaan ketika memasuki masa pensiun? Sedikit saja orang yang sudah cukup memikirkannya sejak usia produktif. Namun sebagian besar malah beranggapan masalah itu bisa dipikirkan lain waktu.

Padahal, kalau dipikir-pikir pensiun Anda hanya ditanggung oleh negara atau tempat bekerja selama kurang lebih 3 tahun setelah putus masa kerja. Artinya, sumber pendanaan Anda hanya tersedia hingga usia sekitar 58 tahun.

"Bagaimana selanjutnya?" ujar Kepala Bagian Analisis Penyelenggaraan Biro Dana Pensiun Bapepam-LK, Yusman dalam acara di hotel Aston Atrium, Senen, Jakarta, Selasa (2/12/2008).

Menurut Yusman, setiap orang yang bekerja mau tidak mau harus mulai memikirkan sumber pendanaan setelah masa pensiun tanggungan habis.
"Itulah sebabnya sangat penting mulai memikirkan sumber dana pensiun saat usia kita masih produktif bekerja," ujarnya.

Ketua Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI), Haris A Santoso mendukung pernyataan tersebut. Apalagi jumlah pensiunan terus bertambah dari tahun ke tahun seiring meningkatnya populasi penduduk.

"Pertumbuhan jumlah pensiunan dari tahun ke tahun terus bertambah, saat ini sekitar 11% dari populasi penduduk. Tahun 2015 porsinya diperkirakan bertambah menjadi 15%," ujar Haris.

Oleh sebab itu, keduanya menganjurkan pentingnya memikirkan sumber pendanaan pasca kerja alias pensiun. "Bentuknya bisa tabungan yang dilakukan secara mandiri atau investasi," jelas Yusman.

Menurut Yusman, tidak sulit menyisihkan 10% hingga 20% dari gaji bulanan untuk ditabung secara berkala hingga akhir masa kerja. "Ada pepatah, kalau seseorang bisa hidup dengan Rp 100 per hari, maka ia bisa memaksakan untuk hidup dengan Rp 90 per hari. Itu artinya menyisihkan 10% pasti
bisa dilakukan setiap orang. Lebih bagus kalau bisa 20%," ujarnya.
Menurut Yusman, atas alasan itu juga negara mengesahkan undang-undang yang mengatur soal dana pensiun bagi warga negara Indonesia.
"Disahkannya UU tersebut, sebenarnya merupakan pengakuan negara bahwa negara tidak bisa menjamin sepenuhnya masa pensiun warga negara," ujar Yusman.

Yusman juga menegaskan, dengan diaturnya masalah dana pensiun oleh UU bukan berarti setiap orang yang bekerja sudah bisa bersantai-santai.

"UU tersebut memberikan pesan pada kita, bahwa sumber pendanaan masa pensiun harus dipikirkan oleh warga negara secara proaktif. Sebab ini menyangkut pemenuhan kebutuhan sehari-hari kita setelah memasuki masa pensiun," jelas Yusman.

"Jadi kita tidak bisa menyerahkan nasib kita bukan pada diri kita sendiri. Persiapan dana pensiun harus mulai dilakukan oleh semua orang saat usia
produktif. Bentuknya bisa dengan menabung 10-20% per bulan, atau mulai memikirkan investasi," ujar Yusman.

Haris menimpali, kesadaran masyarakat Indonesia dalam mempersiapkan dana pensiun masih rendah. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya tingkat jaminan sosial di Indonesia.

"Singapura contohnya, porsi social security sudah mencapai 33%. Indonesia baru sekitar 6,64%. Ini menunjukkan rendahnya kesadaran kita dalam mempersiapkan jaminan bagi kehidupan kita sendiri," papar Haris.

Oleh sebab itu, Haris menegaskan kesadaran memikirkan sumber pendanaan di masa pasca kerja harus mulai menjadi bagian dari masyarakat Indonesia terlebih dahulu, sebelum berangan-angan hidup tenang di masa pensiun.

"Lagipula sudah diatur kok dalam UU, baik yang wajib maupun yang sukarela. Tinggal masalah keinginan dan kesadaran saja untuk bisa mewujudkan dan menjalankan masa pensiun yang tenang tanpa perlu memikirkan sumber pendanaan," ujar Haris.

Jadi sudahkah Anda atau perusahaan Anda peduli soal dana pensiun?

(sumber: detik.com)





*Setau saya , orang yang berwiraswasta (bukan karyawan) juga dapat mengikuti program DPLK (Dana Pensiun). Info lanjut hubungi bank terdekat. hihihi.

:P

Tidak ada komentar:

Posting Komentar