Kamis, 21 Maret 2013

Cara Pemindahbukuan Pajak (bacaan wajib orang keuangan dimanapun anda bernaung)


Beberapa hari ini saya pusing, ketika saya sedang memverifikasi SPJ (terutama SSP) banyak terdapat kesalahan dalam penulisan identitas wajib pajak atau  kode jenis pajak maupun kode jenis Setoran. Kaena kesalahan tersebut tentunya secara langsung akan mempengaruhi pengisian SPT Masa yang kita laporkan ke Kantor Pajak. Kalo orang ga tau, mungkin itu dianggap tidak masalah. Tapi, akan berakibat fatal apabila system Pajak mendeteksi hal tersebut. Bisa jadi kita mendapat surat teguran. Ketika bendaharawan menyetorkan dengan SSP PPN dan PPh 22 misalnya . Padahal SSP PPN dan PPN harusnya menggunakan identitas rekanan.

So???Bagaimana ni solusinya kalo kita salah setor pajak/ salah tulis SSP ?? Tenang guys, KPP menyediakan fasilitas yang disebut Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
Ni ulasannya..

PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN

Seksi yang melayani : Seksi Penerimaan dan Keberatan melalui Tempat Pelayanan Terpadu
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap
Permohonan Pemindahbukuan dapat diajukan karena :
1.  Adanya SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).
Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan karena KPP akan secara otomatis memindahbukukan kelebihan pajak ke hutang pajak yang belum lunas.
2.   Kesalahan dalam mengisi kode jenis pajak dan/atau kode jenis setoran dalam SSP.
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
o Menjelaskan secara tertulis kode jenis pajak dan/atau kode jenis setoran yang benar.
o Melampirkan SSP lembar pertama asli.
3.  Kesalahan dalam mengisi SSP sehingga mengakibatkan SSP ditatausahakan untuk Wajib Pajak lain.
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
o   Melampirkan SSP lembar pertama asli
o Melampirkan Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang identitasnya tercantum dalam SSP yang salah yang menyatakan bahwa setoran pajak tersebut bukan miliknya dan setuju dipindahbukukan (Ditandatangani dan bermaterai).
4. Salah setoran bendaharawan yang tergabung untuk jenis pajak PPN dan/atau PPh. Pasal 22
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
o    Melampirkan SSP lembar pertama asli.
o    Melampirkan daftar nominaatif rekanan yang isinya terdiri dari :
§  Nama dan alamat rekanan
§  NPWP rekanan
§  Jumlah Pajak


Nah, nanti kita kirim tu semua persyaratan diatas ke kantor pajak tempat kita terdaftar, kemudian kantor pajak akan mengirim balik bukti pemindahbukuan beserta  SSP lembar pertama yang telah kita kirimkan dan mereka akan menyetempel SSSP lembar pertama kita dengan tulisan " Telah dipindahbukukan sebesar bla bla bla...nomor bla bla bla.. berlaku sebagai kredit pajak bla bla bla dan ditandatangani atas nama Kepala KKP. Cukup simple sebenernya..

So? semoga bermanfaat jika rekan-rekan ada yang mengalami masalah serupa diatas ya.. sangat simple, namun begitu, daripada anda harus memindahbukukan seperti itu, saya sarankan anda lebih baik melakukan usaha "preventif" terkait SSP. Yaitu dengan memverifikasi "dengan benar-benar sadar". so pasti dengan melihat aturan pengisian terkait SSP. Hal itu lebih baik daripada kita nanti salah mengisi dan "ndadak mindahbukukke". hehehe..





Selasa, 19 Maret 2013

INFO BAGI PEGAWAI : PTKP BERUBAH..UPDATE YA CIN..

yups.. per 1 januari 2013 Pemerintah telah menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak Cint.. ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162/PMK.011/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 tentang penyesuaian besaran PTKP . 

Belum tau apa itu PTKP???
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak dan merupakan pengurang dari Penghasilan Bruto. Atau mungkin lebih sederhananya, seseorang yang memiliki penghasilan dibawah PTKP ini, tidak terutang PPh Pasal 21. Jika penghasilannya diatas PTKP, maka akan ada pajak terutang sesuai dengan lapisan tarif yang berlaku. 

Hm..
Berapa to besaran PTKP yang baru????


a.  Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.    Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.  Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

#Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga





Catatan:

*Untuk karyawati yang menikah, besaran PTKP setahun adalah TK/O alias Rp. 24.300.000 saja.
*Sedangkan untuk karyawati yang suaminya tidak bekerja , dapat menanggung status "kawin" dan tanggungan maksimal 3 (tetapi dengan dilampiri bukti bahwa suami tidak memperoleh penghasilan dari kecamatan).
*Untuk karyawati yang lajang, dapat menanggung maksimal 3 orang. 
*Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.

Ini niii..simulasi penghitungan PPh Pasal 21 ..
(ben pinter.hehehe). Setidaknya kita tau la bagaimana bendahara ato admin keuangan perusahaan motong penghasilan kita..

Gaji

3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    

15.000,00
Premi Jaminan Kematian

9.000,00
Penghasilan bruto

3.024.000,00
Pengurangan


1. Biaya jabatan


5%x3.024.000,00
151.200,00

2. Iuran Pensiun
50.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00



261.200,00
Penghasilan neto sebulan

2.762.800,00
Penghasilan neto setahun


12x2.762.800,00

33.153.600,00
PTKP


- untuk WP sendiri
24.300.000,00

- tambahan WP kawin
2.025.000,00



26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun

6.828.600,00
Pembulatan

6.828.000,00
PPh terutang


5%x6.828.000,00
341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli


341.400,00 : 12

28.452,00


·         
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00

Semoga bermanfaat ...

Minggu, 17 Maret 2013

SUKSES KARENA ATTITUDE : tentu saja!!!

Mungkin teman-teman  pernah mengikuti seminar motivasi, Kewirausahaan,  ESQ, atawa sejenisnya. Pernah dikasi tips tentang bagaimana supaya kita jadi orang sukses ga??? 
Biasanya si kaya gini simulasinya..

APA YANG MEMBUAT KITA SUKSES???
A small truth to make our Life 100% successful.. ........

Hardwork?
Knowledge?
Love?
Luck?

If A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
Is equal to 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24
25 26


Then .... 

H+A+R+D+W+O+ R+K = 8+1+18+4+23+ 15+18+11 = 98%

K+N+O+W+L+E+ D+G+E = 11+14+15+23+ 12+5+4+7+ 5 = 96%

L+O+V+E=12+15+ 22+5=54%

L+U+C+K = 12+21+3+11 = 47%

(None of them makes 100%)
............ ......... ......... .
Then what makes 100%
Is it Money? ..... No!!!!!
Leadership? ...... NO!!!!

Every problem has a solution, only if we perhaps change our "ATTITUDE".
It is OUR ATTITUDE towards Life and Work that makes
OUR Life 100% Successful..

A+T+T+I+T+U+ D+E = 1+20+20+9+20+ 21+4+5 = 100%


yups..
kesimpulan perhitungan diatas senada dengan cerita hasil riset yang berhasil saya cukil dari milis motivasi dibawah ini, dimana penentu keberhasilan atau kesuksesan seseorang adalah dominan dipengaruhi oleh Attitude (Sikap) bukan karena cinta, kerja keras, uang, kepemimpinan, keberuntungan dan pengetahuan..



MENJUAL SISIR

Pada suatu hari, sebuah perusahaan sisir akan mengadakan ekspansi untuk area pemasaran yang baru. Perusahaan sisir tersebut lalu membuka lowongan pekerjaan. Karyawan baru itu akan ditempatkan di Divisi Marketing. Setelah lowongan dibuka, banyak sekali orang yang mendaftarkan diri untuk mengisinya. Lebih dari 100 orang pelamar datang ke perusahaan itu setiap harinya.
Setelah melalui berbagai proses seleksi yang cukup ketat, terpilihlah tiga kandidat utama. Sebut saja A, B, dan C. Perusahaan lalu melakukan seleksi final dengan memberi tugas kepada tiga orang terpilih. Seleksi finalnya ialah A, B, dan C diminta untuk menjual sisir kepada para biksu - yang tinggal pada sebuah komplek wihara - di area pemasaran baru tersebut - dalam jangka waktu 10 hari. Bagi sebagian orang, tugas ini sangat tidak masuk akal, mengingat biksu-biksu itu berkepala gundul dan tidak pernah memerlukan sisir.
Sepuluh hari pun berlalu, akhirnya tiba saat ketiga pelamar tersebut datang kembali pada perusahaan untuk melaporkan hasil penjualannya.

PelamarA :
Saya hanya mampu menjual satu sisir. Saya sudah berusaha menawarkan sisir itu kepada para biksu di sana, tetapi mereka malah marah-marah karena saya dikira melecehkan. Tetapi untung, ketika saya berjalan menuruni tangga, ada seorang biksu muda yang mau membeli satu sisir saya. Sisir itu akan ia gunakan untuk menggaruk kepalanya yang ketombean.
Pelamar B:
Saya berhasil menjual sepuluh buah. Saya pergi ke sebuah wihara dan memperhatikan banyak peziarah yang rambutnya acak-acakan - karena angin kencang yang bertiup di luar wihara. Biksu di dalam wihara itu mendengar saran saya - dan membeli 10 sisir untuk para peziarah - agar mereka menunjukkan rasa hormat pada sang Buddha - saat bersembahyang.
Pelamar C:
Saya berhasil menjual seribu buah. Setelah melakukan pengamatan beberapa hari di biara itu, saya menemukan bahwa banyak turis yang datang berkunjung ke sana . Kemudian saya berkata pada biksu pimpinan wihara, “Sifu, saya melihat banyak peziarah yang datang ke sini. Jika sifu bisa memberi mereka sebuah cindera mata, maka itu akan lebih menggembirakan hati mereka.” Saya bilang padanya bahwa saya punya banyak sisir bagus dan murah. Saya lalu meminta pimpinan biksu tersebut untuk membubuhkan tanda tangan pada setiap sisir - sebagai sebuah hadiah bagi para peziarah di wihara itu. Biksu pimpinan wihara itu sangat senang dan langsung memesan 1,000 buah sisir.
Memang, akhirnya perusahaan sisir tersebut menerima ketiga orang tersebut sebagai karyawan-karyawan barunya. Tetapi tentu saja posisi mereka di perusahaan dibedakan. Pelamar C ditempatkan sebagai Marketing Manajer yang baru, pelamar B menjadi asisten manajernya, sedangkan pelamar A hanya menjadi sales marketing biasa.

Cerita tersebut menggambarkan riset yang pernah Universitas Harvard. Riset tersebut menunjukkan bahwa 85% kesukesan adalah karena sikap dan 15% adalah karena kemampuan. Sikap ternyata lebih penting dari kepandaian, keahlian khusus, dan keberuntungan. Dengan kata lain, pengetahuan profesional hanya menyumbang 15% dari sebuah kesuksesan seseorang dan 85% adalah pemberdayaan diri, hubungan sosial, dan adaptasi. Kesuksesan dan kegagalan bergantung pada bagaimana sikap dalam menghadapi masalah. Jika Attitude baik insyaallah kesuksesan akan menyertai anda..


oke selamat siang dan selamat beraktivitas..

Jumat, 15 Maret 2013

BERITA SERIUS : NGISI SPT TAHUNAN PAKE E-FILING (piye carane???)



Anda orang yang super sibuk????
Sampe sekarang belum sempat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi??
Hmm..Batas penyampaian SPT Tahunan orang Pribadi memang sampai tanggal 31 Maret 2013, bro. Tapi untuk yang stand-stand (dropbox) yang dibuat Kantor Pelayanan Pajak yang ada di beberapa titik (misalnya di mall) hanya akan melayani penerimaan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 28 Maret 2013. Itu kata pak AR kemarin pas acara ngisi bareng SPT Tahunan di Gd. Prof. Soedharto SH Undip tembalang. Sedangkan untul yang menggunakan aplikasi E-Filing, penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan sampai dengan tanggal 31 maret 2013 sampai dengan 23.59 WIB. Jangan mpe telat ya, lumayan tuh uang 100 ribu buat jajan daripada buat bayar sanksi keterlambatan. Hehehe. Nanti dapet surat cinta deh dari kantor pajak.
Eh, btw tadi nyebut- nyebut e-filing, Apa siii aplikasi E-Filing itu???  
Kata Website Pajak siiii….
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Kelebihan fasilitas e-Filing melalui www.pajak.go.id
1.     Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24/7).
2.     Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
3.     Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
4.     Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
5.     Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
6.     Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
7.     Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk saat ini fasilitas e-Filing melalui www.pajak.go.id diberikan hanya untuk 2 jenis SPT saja, yaitu:
1.     SPT Tahunan OP Formulir 1770S
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan d`ari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) dan;
2.     SPT Tahunan OP Formulir 1770SS
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi).
Sedangkan untuk jenis SPT lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak, yaitu:
1.     http://www.pajakku.com
2.     http://www.laporpajak.com
3.     http://www.layananpajak.com
4.     http://www.spt.co.id
Untuk mengakses E-filing dapat dilakukan dengan mengetikkan langsung alamat http://efiling.pajak.go.id pada Internet Browser atau mengklik tautan yang terdapat pada laman muka Situs Pajak www.pajak.go.id seperti gambar berikut:

Tahap-tahap Pelaporan SPT melalui e-Filing
Secara garis besar ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing, berikut ini akan dijelaskan tahapan-tahapan pelaporan pajak melalui e-Filing, yaitu sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan e-FIN
Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh KPP kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. eFin digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Untuk dapat memperoleh eFin, ada dua cara.
1. Datang langsung ke KPP terdekat
Untuk permohonan eFin melalui KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh eFin dalam satu hari kerja sejak permohonan dibuat, dengan melampirkan Kartu Identitas Diri dan mengisi form permohonan eFin.
2. Melalui Online
Untuk pengisian secara online, langkah-langkahnya adalah:
1.     Klik menu Registrasi eFin
2.     Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
3.     Klik Submit
e-Fin akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang tertera pada Master File DJP dalam 3 hari kerja sejak registrasi eFin. Apabila alamat pendaftar tidak sama dengan alamat yang diinput pada saat konfirmasi, kami sarankan Anda mengunjungi KPP terdekat untuk pendafataran eFin.

2. Registrasi e-Filing
Setelah mendapatkan eFin dari KPP, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi e-Filing. Untuk melakukan registrasi e-Filing, pada website e-Filing:

1.     Klik menu REGISTRASI EFILING
2.     Setelah muncul tampilan Registrasi e-Filing, Masukkan NPWP pada kolom NPWP
3.     Masukkan nomor eFin pada kolom eFin
4.     Masukkan nomor ponsel pada kolom Nomor Ponsel
5.     Masukkan alamat email pada kolom nomor Email
6.     Masukkan password e-Filing pada kolom Password e-Filing
7.     Masukkan password yang sama pada kolom Ulangi Password e-Filing.
8.     Klik Submit.
9.     Email Aktivasi akan dikirim ke email yang telah Anda Input.
10.   Buka email efiling, kemudian klik Aktivasi

3. Mengisi SPT Tahunan
a. SPT Tahunan 1770S
Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
Langkah-langkah dalam Mengisi SPT 1770S adalah:
1. Login
Setelah melakukan registrasi, Wajib Pajak dapat melakukan pengisian SPT secara online. Untuk mengisi SPT 1770S, klik tombil E-FILING -- Penyampaian SPT maka akan muncul tampilan Login. Langkah selanjutnya
1.     Masukkan email yang digunakan pada registrasi pada kolom Nama User.
2.     Masukkan password e-Filing yang diinputkan pada tahap registrasi pada kolom Password.
3.     Klik tombol Login.

Untuk logout, pada kanan atas, klik Logout.
2. Input Tahun Pajak dan Pembetulan
Setelah login, muncul form untuk menginput pembetulan dan Tahun Pajak. Input pembetulan ke berapa dan Tahun Pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Jika SPT merupakan SPT normal, isi angka “0” pada kolom Pembetulan ke-

3. Input Bukti Potong
Setelah menginput Pembetulan dan Tahun Pajak, tampilan yang muncul adalah pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan sebagai pekerja?”. Form Menginput Penghasilan Sebagai Pekerja hanya digunakan jika Wajib Pajak memiliki penghasilan sebagai pekerja di dalam negeri dan memiliki bukti potong.

Langkah-langkahnya adalah:

4. Input Penghasilan Dalam Negeri Lainnya
Pertanyaan pada Langkah II setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya?”. Form Menginput Penghasilan Dalam Negeri Lainnya hanya digunakan jika Wajib pajak memiliki penghasilan lain di luar penghasilannya sebagai pekerja.
Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:


5. Input Penghasilan dari Luar Negeri Lainnya
Pertanyaan pada Langkah III setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki penghasilan dari luar negeri?”.

Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:

6. Input Penghasilan Bukan Objek Pajak
Pertanyaan pada Langkah IV setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki penghasilan yang bukan objek pajak?”.

Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:

7. Input Penghasilan Bersifat Final
Pertanyaan pada Langkah V setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong/dipungut secara final atau bersifat final?”.

Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:

8. Input Daftar Harta
Pertanyaan pada Langkah VI setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki harta?”

Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:

9. Input Daftar Utang
Pertanyaan pada Langkah VI setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki utang?”

Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:


10. Input Daftar Keluarga
Pertanyaan pada Langkah VIII setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki tanggungan keluarga?”

Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:

11. Input Status
Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik adalah menginput Status PTKP. Pilih pada combo, sesuai dengan status dan tanggungan.

Klik Next untuk meneruskan ke tahap selanjutnya
12. Input Zakat
Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik, yaitu menginput Jumlah Zakat (jika ada)

Klik Next untuk meneruskan ke tahap selanjutnya
13. Input Pengurangan PPh Pasal 24
Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik, yaitu menginput Pengurangan PPh pasal 24

Klik Next untuk meneruskan ke tahap selanjutnya
14. Input Pembayaran PPh Pasal 25
Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik, yaitu seperti pada gambar berikut.

Klik Next untuk meneruskan ke tahap selanjutnya
15. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik, yaitu seperti pada gambar berikut.

Klik Next untuk meneruskan ke tahap selanjutnya, sehingga muncul perhitungan Angsuran. Jika memilih 1/12 x PPh, maka akan muncul tampilan seperti berikut:

Jika memilih perhitungan sendiri, maka akan muncul tampilan seperti gambar berikut:

16. Input NTPN/Permohonan LEBIH BAYAR
Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik, yaitu input NTPN (jika kurang bayar), seperti pada gambar berikut.

Jika hasil perhitungan PPh menunjukkan wajib pajak lebih bayar, maka wajib pajak diminta untuk menginput pilihan permohonan lebih bayar, seperti pada gambar berikut:

17. Simpan dan Preview
Tahap terakhir dari pengisian SPT adalah Simpan dan Preview. Klik Tombol gambar disket untuk menyimpan, dan klik tombol gambar dokumen untuk menampilkan hasil penginputan SPT (Preview).


b. SPT 1770SS
Formulir SPT Tahunan 1770SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Langkah-langkah dalam Mengisi SPT 1770SS adalah:
1. Login
Setelah melakukan registrasi, Wajib Pajak dapat melakukan pengisian SPT secara online. Untuk mengisi SPT 1770 S, klik tombil Isi SPT maka akan muncul tampilan Login. Langkah selanjutnya
1.     Masukkan email yang digunakan pada registrasi pada kolom Nama User.
2.     Masukkan password e-Filing yang diinputkan pada tahap registrasi pada kolom Password.
3.     Klik tombol Login.
Untuk logout, pada kanan atas, klik Logout.
2. Input Tahun Pajak dan Pembetulan
Setelah login, muncul form untuk menginput pembetulan dan Tahun Pajak. Input pembetulan ke berapa dan Tahun Pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Jika SPT merupakan SPT normal, isi angka “0” pada kolom Pembetulan ke-
3. Input Identitas Pemberi Kerja
Setelah login dan menginput Pembetulan dan Tahun Pajak, maka tampilan yang muncul adalah seperti gambar berikut.
Isi:
1.     Nama Pemberi Kerja sesuai dengan 1721
2.     NPWP Pemberi Kerja, dengan 15 digit angka NPWP sesuai dengan 1721
3.     Klik Next
4. Input Penghasilan
Tahap selanjutnya setelah tombol Next ditekan adalah menginput Penghasilan seperti pada gambar berikut.
1.     Isi Penghasilan Bruto sesuai dengan 1721. Apabila tidak ada, ketik “0”
2.     Isi Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan 1721, Apabila tidak ada, ketik “0”
3.     Klik Next
5. Input Pajak Penghasilan
Tahap selanjutnya setelah tombol Next ditekan adalah menginput Pajak Penghasilan seperti pada gambar berikut.
1.     Isi PPh Pasal 21 Terutang sesuai dengan 1721. Apabila tidak ada, ketik “0”
2.     Isi PPh yang Dipotong Pemberi kerja (Kredit Pajak) sesuai dengan 1721, Apabila tidak ada, ketik “0”
3.     Isi PPh yang Kurang (Lebih) Dipotong sesuai dengan 1721, Apabila tidak ada, ketik “0”
4.     Klik Next
6. Input Jumlah Harta dan Utang
Tahap selanjutnya setelah tombol Next ditekan adalah menginput Penghasilan seperti pada gambar berikut.
1.     Isi Harta yang dimiliki pada akhir tahun pada kolom Jumlah Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak
2.     Isi Utang yang dimiliki pada akhir tahun pada kolom Jumlah Kewajiban/Utang yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak.
3.     Klik Next
7. Simpan dan Preview
Tahap terakhir dari pengisian SPT adalah Simpan dan Preview. Klik Tombol gambar disket untuk menyimpan, dan klik tombol gambar dokumen untuk menampilkan hasil penginputan SPT (Preview).
4. Edit SPT
Setelah mengisi dan menyimpan data SPT, jika diperlukan, dapat dilakukan Edit Data. Tahap-tahapnya adalah:
1.     Klik menu Edit SPT, kemudian muncul tabel berisi daftar SPT yang telah kita buat dan belum terkirim.
2.     Klik Ubah pada baris SPT yang akan diedit
Untuk Edit SPT 1770S, tampilannya adalah seperti gambar di bawah.
Klik pada tab yang datanya ingin diubah.

5. Meminta Kode Verifikasi
Setelah mengisi dan menyimpan data SPT, diperlukan kode verifikasi untuk mengirim SPT. Tahapan meminta kode verifikasi adalah:
1.     Klik menu Depan, kemudian muncul tabel berisi daftar SPT yang telah kita buat dan belum terkirim.
2.     Klik Ambil Kode Verifikasi pada baris SPT yang akan dikirim
3.     Klik Ya pada pertanyaan "Kode Verifikasi akan dikirim ke e-mail Anda. Kirimkan?"
4.     Kode verifikasi terkirim ke email Anda.Jika kode verifikasi tidak terkirim, ulangi prosedur Meminta Kode Verifikasi

6. Mengirim SPT
Setelah mendapatkan kode verifikasi SPT dapat dikirimkan, dengan:
1.     Klik menu Submit SPT, kemudian muncul tabel berisi daftar SPT yang telah kita buat dan belum terkirim.
2.     Klik KIRIM pada baris SPT yang akan dikirim
3.     Masukkan Kode Verifikasi pada kolom Kode Verifikasi, lalu klik Kirim
Dengan meng-klik tombol kirim tersebut, maka anda telah selesai menyampaikan SPT Tahunan Anda, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke alamat email anda, sebagai bukti anda telah menyampaikan SPT Tahunan.
Jadi, kini Lapor Pajak menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja dengan e-Filing.

JIAAAAH..
Panjang bener ya penjelasannya. Selamat mencoba deh. Banyak banget tu manfaatnya pake e-filling. Ga perlu nulis nulis manual ato ngeprint SPT segala. Tinggal madhep computer, jadi dah. Selain itu aplikasi ini tentunya mendukung gerakan “go green” karena paperless, bro. alias ngirit kertas. Hehehe.

# Untuk informasi lebih lanjut kunjungi Situs e-Filing Direktorat Jenderal Pajak atau hubungi Kring Pajak (021) 500200.