Jumat, 20 September 2013

cerita tentang aku dan jilbabku

kerudung..
Jilbab..
Hijab..

Tulisan ini tidak akan menggurui atau terkesan ingin menyadarkan Anda semua..
Bukan..
Ini hanya sebuah coretan dari pandangan saya atau mungkin sepenggal pengalaman saya bersama benda yang bernama jilbab.

Saya tidak akan membawa hadits atau ayat Al-Quran yang mungkin tidak saya hafal.
Tapi saya akan memaparkan apa yang saya ketahui saja-dan semoga itu benar.
:D

Jilbab..
dari kecil sebenarnya saya telah akrab dengan benda ini.
Ketika berangkat mengaji di Masjid dekat rumah-saya selalu mengenakannya.
Dari jaman masi TK sampai dengan kelas 6 SD - saya menuntut ilmu di TPQ.
Sejenis pelengkap pakaian wajib saya rasa-dan belum tau apa arti makna jilbab itu sendiri.

di lingkungan sekitarpun- banyak yang mengenakannya.
Memakainya sebagai keseharian-dan ada pula yang memakainya di saat tertentu saja.
Waktu takziah misalnya, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Well, dari kecil memang terbiasa melihat jilbab.

Terbiasa melihat orang berjilbab, terbiasa memakai jilbab ketika mengaji- belum tentu mempengaruhi keinginan saya untuk memakainya dalam kehidupan sehari hari sehari-hari.
Maklum- waktu SD saya bersekolah di Sekolah Dasar biasa. Bukan di MI atau sekolah Islam lainnya.
Begitu pula ketika saya telah menginjak Sekolah Menengah Pertama. Sampai dengan saya lulus-saya belum juga mengenakannya. Padahal- kalau tak pikir sekarang- saya akhil baligh semenjak kelas 2 SMP. Hmm..namanya aja belum sadar.

Sampai akhirnya-
ketika hendak memasuki SMA- ayah saya menghendaki saya mengenakan jilbab.
Hmm..
Apa yang saya katakan???
"Saya tidak siap, pak "
Kelakuan saya masi jauh dari kata "baik"
bla bla bla..
Maklum- saya waktu jaman itu mempunyai pergaulan yang luas-teman teman cowok- aktif di beberapa kegiatan sekolah dll.
Saya tidak bisa membayangkan ketika dengan kelakuan saya yang jauh dari kata "alim" - saya harus memakai jilbab.
Apalagi saat itu saya lagi seneng-senengnya nari, ikut ini ikut itu. dan wajar jika  jaman SMA seorang wanita itu sedang "menthel-menthelnya". :D
Apa saya sanggup???

Well- 
ternyata ayah saya bersikeras-
dipesenin tuh seragam lengan panjang-rok panjang- dan..
Mau ga mau aku make jilbab.
Terpaksa???
Ya-tentu saja.
Tapi itu pada awalnya.
Sebelum saya sadar (sebenarnya si uda tau) bahwa perintah menutup aurat adalah wajib bagi wanita yang telah dewasa. Hanya mungkin belum sanggup untuk mau tahu .. hehe..

Ada hikmahnya saya rasa,
ala bisa karena terpaksa.
memang di awal pemakaian-saya masi suka copat copot ketika di luar. 
Kalau sekolah-pastilah, kalo diluar ya kadang ntahlah. 
Maklum , jaman kelas 1 SMA.
Labil ababil.

sampai akhirnya-
kok aku ngrasa aneh ya? ketika saya keluar dan tanpa jilbab?
kok ada sesuatu yang ga enak ya?
seperti - serasa- ada sesuatu yang hilang- yang terbuka - dan sepertinya malu rasanya.

Itulah perasaan ketika harus tidak mengenakan jilbab.
dalam hati berpikir- ya, inilah..
Waktunya memakai jilbab secara all out.
Ga setengah-setengah lagi.
Malu.
Toh ternyata saya juga masih bisa bergaul dengan teman laki-laki - walaupun akhirnya memang harus pinter pinter membatasi- karena malu dengan jilbab.
begitu pula ketika berbicara-bertindak-seakan dengan adanya jilbab-ada hal yang secara langsung ntah langsung mengontrol perilaku saya.

Bukan pencitraan, bukan.
memang akhirnya malu dengan diri sendiri.
Jika seandainya, memakai jilbab namun masi berbuat seenak hatinya. automatic saya rasa-perasaan itu muncul. Perasaan untuk selalu membawa diri dengan sebaik-baiknya. Bukan berarti yang ga pake jilbab ga baik lo yaaa..

Jilbab-
adalah suatu keharusan-kewajiban bagi semua wanita yang telah dewasa.
Mau tidak mau-mutlak mereka semua harus mengenakannya.
Karena memang telah jelas tersurat dalam Firman Allah.
Sedangkan akhlaq- adalah tergantung masing-masing orangnya.
Jilbab dan akhlaq adalah 2 hal yang berbeda.
Tidak semua yang berjilbab itu baik.
Begitu pula sebaliknya.
Tidak semua yang tidak berjilbab itu tidak baik.
Jilbab itu keharusan.
Akhlaq adalah pilihan seseorang untuk baik atau tidak. 
Jadi-
Jika seorang wanita muslimah berjilbab & ada orang yang mempermasalahkan akhlak nya, jelaskan pada mereka bahwa antara akhlak & jilbab itu dua hal yang berbeda.


Dan-
seperti pengalaman saya..
Tidak perlu menunggu untuk menjadi baik dahulu kemudian baru memakai jilbab.
Tapi,
berjilbablah dahulu-toh itu adalah keharusan.

kemudian baru berproses untuk menjadi lebih baik.


Saya rasa begitu..


Kamis, 12 September 2013

K-E-S-I-B-U-K-A-N (dan sedikit curcol dari saya)

Sesuatu itu bernama kesibukan..
Ya- kesibukan..
Kesibukan kadang melenakan.
Kadang menyelamatkan.

Bagaimana tidak??
Dengan sibuk-
anda mungkin akan melupakan keluarga- anak istri dan sahabat anda..
Yang anda pikir mungkin hanyalah berkas- proyek- dan target kinerja..
Melenakan..
Karena hal yang penting dalam hidup anda lupakan.
Menyesal ? Mungkin nanti kalo di belakang.  mungkin...                                   
Tapi aku yakin - selalu ada alasan "mengapa" atas tindakan yang dilakukan seseorang -siapapun itu.
Siapa tau karena faktor ekonomi, siapa tau karena faktor lain yang memang mengharuskannya bersibuk sibuk ria..
Selalu ada alasan..

Kenapa menyelamatkan???
Saya sebut menyelamatkan. Karena, kesibukan merupakan pelarian terbaik ketika anda sedang galau :D
Like me.
Teman teman menyebut saya si galau produktif.
Karena , kebetulan ketika saya mengalami patah hati karena harus berpisah dengan pacar- pekerjaan adalah pelarian saya.
Menyelamatkan.
Karena saya tidak harus jedot-jedotin kepala saya di kamar- tidak harus meluk bantal guling kemudian menangis sejadi jadinya- dan tidak perlu koprol guling guling ketika menghadapi semua itu :D
Kebetulan akhir taun dan pekerjaan sedang banyak-banyaknya..
Good. Allah saved me.

Kesibukan biasanya juga dekat dengan suatu kemakmuran.
Biasanya- semakin sibuk orang- itu karena semakin banyak pula hal yang dipercayakan kepadanya- dan itu tentunya akan membawa dampak yang positip juga terhadap kantong di baju atau celana :P
Sepertinya sih begitu..
bisa buat beramal dan mencukupi kebutuhan sendiri kan???

Ada juga yang seperti saya -
yang menjadikan kesibukan sebagai kambing hitam.
Kapan lulus kuliah ??
Selalu saya bilang .. 
Kerjaan di kantor banyak-
Sibuk..
Sampe kost uda ga kuat ngapa-ngapain..
bla bla bla..
(Hadeh, baru jadi bendahara aja uda sok sibuk kaya gini aku- apalagi kalo nanti jadi Rektor??? nah- Lho !! haha)
Jangan ditiru yak !!!

Sebenarnya, semua orang memiliki waktu yang sama - 24 jam.
Tapi pada kenyataannya, terdapat dua golongan manusia yang sama sama mempunyai waktu 24 jam.
Yang mampu menggunakan waktu sebaik baiknya dan yang tidak.

Kerja keras- sibuk, boleh.
itu adalah salah satu kebutuhan manusia untuk mengaktualisasikan diri mereka dan keinginan mereka untuk mendapatkan apresiasi atas prestasi kerja.
Asal ingat keluarga (bagi yang telah berkeluarga-kalo saya si belum), kesehatan dan ibadah kita. Saat 5 waktu kudu tetep jalan donk. sukur sukur bisa ditambah sunnah seperti shalat dhuha-salat tahajud dan puasa senin-kamis.
Kalo saya si, berhubung lum punya tanggungan berupa suami ato anak- yang penting ga lupa makan-solat dan mandi. zzz..
Karena kadang saking kecapekannya - sampe kost ga sempat ato mungkin bisa disebut mpe ga kuat mandi.
Hadeh...
Jangan ditiru lagi yak !!!
hehe..

sibuk kerja merupakan salah satu bentuk ibadah - hanya jika dikerjakan dengan ikhlas dan ditujukan untuk memperoleh ridhoNya semata.
so, marilah kita bersama sama  bekerja dan bersibuk ria dengan mengucap basmallah terlebih dahulu.
Semoga kesibukan kita itu akan mendapat pahala yang mengalir darinya - secara otomatis akan mengalir pula rejeki yang barokah dari Nya..
aamiin..

Bekerja dengan semangat-
karena ketika anda mengeluh atas pekerjaan yang ada lakukan saat ini , mungkin ada orang lain diluar sana yang menginginkan menjadi anda- melakukan pekerjaan yang seperti anda. Sedangkan anda disana mengeluh - sawang sinawang bukan???
Banyak yang menganggur diluar sana- sukuri walau sedikit..
semoga pahala senantiasa mengalir dan nikmat kita ditambah olehNya..
Aamiin..

Selamat bersibuk ria -
tapi jangan lupakan hal hal yang seharusnya tidak dilupakan.
Seperti mencari pendamping hidup misalnya (lha kok curhat???) hahaha..maap ..

hidup sibuk produktip !!!!













Selasa, 03 September 2013

SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.011/2013 TENTANG BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 122/PMK.011/2013

TENTANG

BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN
AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN
DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, diatur bahwa atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);


2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);


3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
 
MEMUTUSKAN:
   
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
 
Pasal 1


(1)
Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


(2)
Buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan.


(3)
Kitab suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:



a.
Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Jus Amma;



b.
Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;



c.
Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;



d.
Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad, Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;



e.
Kitab suci agama Budha meliputi kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan



f.
Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.


(4)
Buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama.
 
Pasal 2


(1)
Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) antara lain:



a.
buku hiburan;



b.
buku musik;



c.
buku roman populer;



d.
buku sulap;



e.
buku iklan;



f.
buku promosi suatu usaha;



g.
buku katalog di luar keperluan pendidikan



h.
buku karikatur;



i.
buku horoskop;



j.
buku horor;



k.
buku komik;



l.
buku reproduksi lukisan.


(2)
Buku-buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum dalam hal buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
 
Pasal 3


(1)
Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), kitab suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama tersebut tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


(2)
Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
Pasal 4


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 5


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.











Ditetapkan di Jakarta






pada tanggal 27 Agustus 2013






MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,













                               ttd.













                MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

                                  ttd.

                     AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1063