Kamis, 21 Maret 2013

Cara Pemindahbukuan Pajak (bacaan wajib orang keuangan dimanapun anda bernaung)


Beberapa hari ini saya pusing, ketika saya sedang memverifikasi SPJ (terutama SSP) banyak terdapat kesalahan dalam penulisan identitas wajib pajak atau  kode jenis pajak maupun kode jenis Setoran. Kaena kesalahan tersebut tentunya secara langsung akan mempengaruhi pengisian SPT Masa yang kita laporkan ke Kantor Pajak. Kalo orang ga tau, mungkin itu dianggap tidak masalah. Tapi, akan berakibat fatal apabila system Pajak mendeteksi hal tersebut. Bisa jadi kita mendapat surat teguran. Ketika bendaharawan menyetorkan dengan SSP PPN dan PPh 22 misalnya . Padahal SSP PPN dan PPN harusnya menggunakan identitas rekanan.

So???Bagaimana ni solusinya kalo kita salah setor pajak/ salah tulis SSP ?? Tenang guys, KPP menyediakan fasilitas yang disebut Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
Ni ulasannya..

PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN

Seksi yang melayani : Seksi Penerimaan dan Keberatan melalui Tempat Pelayanan Terpadu
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap
Permohonan Pemindahbukuan dapat diajukan karena :
1.  Adanya SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).
Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan karena KPP akan secara otomatis memindahbukukan kelebihan pajak ke hutang pajak yang belum lunas.
2.   Kesalahan dalam mengisi kode jenis pajak dan/atau kode jenis setoran dalam SSP.
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
o Menjelaskan secara tertulis kode jenis pajak dan/atau kode jenis setoran yang benar.
o Melampirkan SSP lembar pertama asli.
3.  Kesalahan dalam mengisi SSP sehingga mengakibatkan SSP ditatausahakan untuk Wajib Pajak lain.
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
o   Melampirkan SSP lembar pertama asli
o Melampirkan Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang identitasnya tercantum dalam SSP yang salah yang menyatakan bahwa setoran pajak tersebut bukan miliknya dan setuju dipindahbukukan (Ditandatangani dan bermaterai).
4. Salah setoran bendaharawan yang tergabung untuk jenis pajak PPN dan/atau PPh. Pasal 22
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
o    Melampirkan SSP lembar pertama asli.
o    Melampirkan daftar nominaatif rekanan yang isinya terdiri dari :
§  Nama dan alamat rekanan
§  NPWP rekanan
§  Jumlah Pajak


Nah, nanti kita kirim tu semua persyaratan diatas ke kantor pajak tempat kita terdaftar, kemudian kantor pajak akan mengirim balik bukti pemindahbukuan beserta  SSP lembar pertama yang telah kita kirimkan dan mereka akan menyetempel SSSP lembar pertama kita dengan tulisan " Telah dipindahbukukan sebesar bla bla bla...nomor bla bla bla.. berlaku sebagai kredit pajak bla bla bla dan ditandatangani atas nama Kepala KKP. Cukup simple sebenernya..

So? semoga bermanfaat jika rekan-rekan ada yang mengalami masalah serupa diatas ya.. sangat simple, namun begitu, daripada anda harus memindahbukukan seperti itu, saya sarankan anda lebih baik melakukan usaha "preventif" terkait SSP. Yaitu dengan memverifikasi "dengan benar-benar sadar". so pasti dengan melihat aturan pengisian terkait SSP. Hal itu lebih baik daripada kita nanti salah mengisi dan "ndadak mindahbukukke". hehehe..





2 komentar:

  1. Pajak???oh tidaaaak,,,
    Help me,,,,
    ‎​‎​G̶̲̅ãK̶̲̅ pernah ikut brevet, belajar sendiri Malah bingung sendiri,,,

    BalasHapus