yups.. per 1 januari 2013 Pemerintah telah menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak Cint.. ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162/PMK.011/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 tentang penyesuaian besaran PTKP .
Belum tau apa itu PTKP???
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak dan merupakan pengurang dari Penghasilan Bruto. Atau mungkin lebih sederhananya, seseorang yang memiliki penghasilan dibawah PTKP ini, tidak terutang PPh Pasal 21. Jika penghasilannya diatas PTKP, maka akan ada pajak terutang sesuai dengan lapisan tarif yang berlaku.
Hm..
Berapa to besaran PTKP yang baru????
a. Rp24.300.000,00
(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang
pribadi;
b. Rp2.025.000,00
(dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp24.300.000,00
(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
#Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk
setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak
3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Catatan:
*Untuk karyawati yang menikah, besaran PTKP setahun adalah TK/O alias Rp. 24.300.000 saja.
*Sedangkan untuk karyawati yang suaminya tidak bekerja , dapat menanggung status "kawin" dan tanggungan maksimal 3 (tetapi dengan dilampiri bukti bahwa suami tidak memperoleh penghasilan dari kecamatan).
*Untuk karyawati yang lajang, dapat menanggung maksimal 3 orang.
*Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
Ini niii..simulasi penghitungan PPh Pasal 21 ..
(ben pinter.hehehe). Setidaknya kita tau la bagaimana bendahara ato admin keuangan perusahaan motong penghasilan kita..
Gaji
|
|
3.000.000,00
|
Premi Jaminan
Kecelakaan Kerja
|
|
15.000,00
|
Premi Jaminan
Kematian
|
|
9.000,00
|
Penghasilan bruto
|
|
3.024.000,00
|
Pengurangan
|
|
|
1. Biaya jabatan
|
|
|
5%x3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan
Hari Tua
|
60.000,00
|
|
|
|
261.200,00
|
Penghasilan neto
sebulan
|
|
2.762.800,00
|
Penghasilan neto
setahun
|
|
|
12x2.762.800,00
|
|
33.153.600,00
|
PTKP
|
|
|
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
|
|
26.325.000,00
|
Penghasilan Kena
Pajak setahun
|
|
6.828.600,00
|
Pembulatan
|
|
6.828.000,00
|
PPh terutang
|
|
|
5%x6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan
Juli
|
|
|
341.400,00 : 12
|
|
28.452,00
|
·
Contoh di atas berlaku
apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang
bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong
pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
Semoga bermanfaat ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar