Minggu, 22 Februari 2015

Gambar dan spek lengkap meterai tempel baru 6000 dan 3000 rupiah..


Hai guys..
sapa yang lagi searching penampakan materai terbaru? 
 
kemarin sempat mencari cari.
Secara saya sebagai Bendaharawan mau ga mau kudu update tentang barang yang satu ini.
Apa apa berkas pembayaran ditempeli meterai guys. Kecuali bukti pembayaran yang dibawah 250.000,-
 
alhasil inilah searchingan yang saya rasa cukup lengkap dan menjawab pertanyaan saya. Postingan dari Lidya Pratiwi tertanggal 17/8/2014.
 
Makasi ya mbak Lidyaaa..
ku share ulang semoga ilmunya bermanfaat dunia akhirat.
hehe..

Check it out guys..disave baik baik dan mari kita amalkan.
CIRI CIRI PENAMPAKAN METERAI YANG BARU :
ciri-ciri meterai tempel desain tahun 2014 sebagaimana mengutip keterangan Ditjen Pajak yang diterbitkan Minggu (17/8/2014) adalah sebagai berikut:
1. Meterai nominal Rp 3.000 memiliki warna biru, dan warna hijau untuk nominal Rp 6.000.
Desain Meterai Tempel Baru Rp 3000 keluaran 2014
Desain Meterai Tempel Baru Rp 3000 keluaran 2014 (Ditjen Pajak)
2. Pada meterai desain baru terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel. Sedangkan di meterai lama tidak terdapat hologram.
Desain Meterai Tempel Baru Rp 6000 keluaran 2014
Desain Meterai Tempel Baru Rp 6000 keluaran 2014. (Ditjen Pajak)
3. Perforasi bentuk bintang ada di sebelah kiri meterai desain baru sedangkan pada meterai lama ada di sebelah kanan.
4. Di bagian bawah meterai desain baru terdapat motif rosette yang dapat berubah warna jika dimiringkan di sudut tertentu dengan perubahan warna hijau ke biru untuk nominal Rp 3.000, dan magenta hijau untuk nominal Rp 6.000.
Apa dan bagaimana meterai atau bea meterai?
Meterai tempel merupakan benda meterai yang digunakan untuk melunasi bea meterai atas sebuah dokumen.
Bea Meterai, seperti dikutip dari Fotum Diskus Pajak, adalah pajak atas dokumen sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan:
  1. Menggunakan benda meterai (Meterai Tempel);
  2. Menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu dengan:
  • a. Mesin teraan meterai digital;
  • b. Teknologi percetakan;
  • c. Sistem komputerisasi.
Bagaimana cara pelunasan dengan menggunakan Meterai Tempel?
Cara mempergunakan Meterai Tempel:
  1. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
  2. Meterai Tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
  3. Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
  4. Jika digunakan lebih dari satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas
    kertas.
  5. Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
Bea meterai 6000
Dokumen apa saja yang dikenakan Bea Meterai 6000 Rupiah?
  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya
  3. Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
  4. Surat yang memuat jumlah uang, dengan nilai nominal di atas Rp1.000.000,00
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, dengan nilai nominal diatas Rp1.000.000,00
  6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu:
    1. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
    2. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan
    tujuannnya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang
    lain, selain dari semula.
Desain Meterai Tempel Rp 6.000 Tahun 2014
Desain materai tempel baru 6000
Desain materai tempel baru 6000
Bea Meterai 3000
Dokumen apa saja yang dikenakan Bea Meterai 3000 Rupiah?
  1. Surat yang memuat jumlah uang, dengannilai nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00
  2. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, dengan nilai nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00
  3. Cek dan Bilyet Giro
Desain Meterai Tempel Rp3.000 Tahun 2014
Desain materai tempel baru 3000
Desain materai tempel baru 3000
Apakah meterai tempel tahun 2009 masih bisa dipergunakan?
meterai 6000 dan 3000
  1. Meterai tempel tahun 2009 masih bisa dipergunakan sampai dengan 31 Maret 2015.
  2. Meterai tempel tahun 2009 tidak dapat ditukarkan dengan meterai tempel tahun 2014.
Kapan mulai berlaku Materai Baru ini?
  1. Materai ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2014.
  2. Jadi, nanti antara 17 Agustus 2014 sampai dengan 31 Maret 2015 akan ada dua jenis Materai yang beredar yaitu Materai Lama (2009) dan  Materai Baru (2014).
Apakah sanksi bagi seseorang yang membuat dan menggunakan meterai tempel palsu?
  • Pembuatan, pengedaran, dan/atau penggunaan meterai tempel palsu dan/atau bekas pakai dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Peraturan terkait :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/PMK.03/2014 TANGGAL 22 APRIL 2014 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar